Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syalom, Salam Kebangsaan dan Salam gotong royong Pancasila.

Dalam video ini mari kita sama sama merenung sejenak untuk membahas tentang krisis multidimensi global yang bersifat eksistensial di abad ke-21, yang ditandai oleh disrupsi, polarisasi sosial yang ekstrem, ketimpangan ekonomi yang menganga, degradasi moral, serta rapuhnya kedaulatan biologis dan mental bangsa-bangsa di dunia. Inti dari krisis sistemik ini adalah kegagalan total model tata kelola negara Barat/Modern yang selama ini dianggap sebagai standar tunggal peradaban.

Memasuki gerbang abad ke-21 yang sarat dengan disrupsi, dunia saat ini tidak sekedar sedang menghadapi pergantian rezim geopolitik antar barat dan timur, melainkan sebuah krisis multidimensi global yang bersifat eksistensial. Krisis ini memanifestasikan diri dalam polarisasi sosial yang ekstrem, ketimpangan ekonomi yang menganga, degradasi moral, hingga rapuhnya kedaulatan biologis dan mental bangsa-bangsa di dunia. Di jantung krisis sistemik ini, terdapat satu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri yaitu sebuah kegagalan total dalam penerapan model tata kelola negara Barat/Modern yang selama berabad-abad seakan akan di agung agungkan serta diposisikan sebagai standar tunggal peradaban global yang dianut oleh hampir diseluruh negara-negara di dunia.

Model tata kelola negara Barat yang dianggap modern yang berakar pada paradigma positivisme hukum, liberalisme ekonomi kapitalisme, individualisme dan materialisme serta rasionalisme sekuler terbukti gagal dalam menjamin dan mewujudkan keadilan substantif. Tata kelola hukum Barat modern telah tereduksi menjadi sekedar instrumen formalistik-prosedural sebuah komoditas transaksional yang mekanismenya kerap kali dibajak untuk melayani subjektivitas kepentingan elite penguasa (personal interest). Akibatnya, hukum kehilangan jiwanya, melahirkan ketidakpastian yang akut, dan gagal menyentuh hakikat keadilan yang didambakan oleh masyarakat akar rumput. Keadilan tidak lagi bersifat pasti, otomatis dan inklusif, melainkan menjadi produk struktural yang diskriminatif.

Kegagalan model tata kelola modern tidak hanya berhenti pada wilayah teoritis, melainkan secara masif memicu kehancuran tatanan sosial dan ekonomi yang serius di ranah empiris. Ketidakadilan struktural dan kesenjangan akut yang dihasilkan oleh sistem hukum bias ini melahirkan frustrasi sosial dan memicu gelombang protes masyarakat. Namun, dalam banyak kasus, akumulasi ketidakpuasan ini kerap kali bermutasi menjadi gerakan massa brutal yang tidak terarah dan kehilangan daya dorong transformatifnya akibat rapuhnya landasan ideologis. Dampak turunannya memanifestasikan diri ke dalam tiga gejala destruktif antara lain sebagai berikut:

Pertama Polarisasi sosial yang ekstrem di mana kelompok-kelompok masyarakat terpisah secara antagonis akibat perbedaan ideologi dan teracuni oleh paham kebebasan mutlak pada akhirnya akan memicu anarki sebagai puncak ketidakberadaban yang mengubah masyarakat menjadi massa brutal, sehingga menyulut perebutan kekuasaan, perang antarkelas, dan kehancuran total negara beserta nilai-nilai keutamaannya hingga lumat menjadi abu, yang menempatkan bangsa pada fase keruntuhan mutlak akibat disintegrasi internal yang melumpuhkan atau yang menyebabkan kedaulatan tersebut jatuh ke tangan kekuatan asing. Yang memberikan Tawaran berupa kapital luar negeri mau  tidak mau dapat  ditolak atau Negara tersebut akan bangkrut

Perlu juga di pahami bahwa kekuatan gerombolan Orang – orang adalah buta, sebuah kekuatan yang tidak berperasaan dan tidak berakal selalu dalam keterombang – ambingkan atas pendapat yang datang dari segala pihak ( mudah di hasut ).

Kedua Fragmentasi Horizontal  yaitu terbentuknya Kekuatan gerombolan buta dari massa yang tidak berakal dan mudah dihasut oleh opini eksternal berpotensi mempercepat terjadinya fragmentasi horizontal yang ekstrem, di mana masyarakat yang terpecah saling curiga dan agresif, sehingga dalam waktu singkat kebebasan mutlak untuk mengatur kelompoknya sendiri akan mengubah mereka menjadi kelompok brutal yang memicu perebutan kekuasaan dan perang antarkelas yang menghanguskan negara beserta seluruh nilai keutamaan dan asetnya menjadi abu, sekaligus melahirkan permufakatan atau hukum aneh yang cacat karena ketidaktahuan mayoritas terhadap rahasia politik, yang pada akhirnya menyemaikan bibit anarki di dalam sistem pemerintahan.

Ketiga Kohesi Sosial yang Terganggu yaitu Terganggunya kohesi sosial sebagai perekat antar masyarakat yang ditandai oleh hilangnya rasa saling percaya, lunturnya nilai bersama, dan menipisnya solidaritas akibat eksploitasi isu SARA, dan Agama oleh elite partai politik, yang selanjutnya terjadi kesenjangan ekonomi yang memicu kecemburuan, misinformasi digital yang destruktif, serta lemahnya identitas bersama pada gilirannya akan menggeser norma komunitas ke arah polarisasi, matinya rasa empati, disintegrasi,  hingga peningkatan tindak kriminalitas. sebuah kondisi rapuh di mana kemunculan aktor-aktor oportunis dari dalam masyarakat justru memperparah keterpecahan partai politik demi syahwat kekuasaan dan kejayaan, yang tidak hanya menghasilkan kekacauan masif tetapi juga melegitimasi kekerasan sebagai prinsip utama, serta tipu daya akting kepura-puraan, dan janji palsu sebagai kiat partai politik yang tak terhindarkan bagi penguasa untuk mempertahankan takhtanya dari ronggohan kekuatan  partai politik lain.”yang pada akhirnya kohesi sosial yang merupakan daya tarik antar individu dalam suatu komunitas untuk saling menolong dan bergotong royong hancur dan terganggu. Selanjutnya Masyarakat yang terfragmentasi cenderung mengalami pergeseran dalam norma sosial dan nilai-nilai kebersamaaan serta runtuhnya nilai-nilai luhur gotong royong.

Keempat Konsekuensi jangka panjang dari polarisasi sosial yang ekstrem tidak hanya mencakup melemahnya institusi sosial dan potensi konflik terbuka, melainkan juga memicu benturan antar kekuatan partai politik yang saling berlawanan dalam mengejar kekuasaan hingga mereka terhasut untuk menyalahgunakan wewenang dan terjebak dalam saling ketergantungan yang destruktif; suatu kondisi yang diperparah oleh eskalasi kemarahan dan kebencian kelas bawah terhadap kelompok masyarakat yang lebih sejahtera akibat kurangnya pemahaman mengenai bahaya dari tindakan atau praktik pemisahan suatu kelompok dari kelompok lainnya dalam masyarakat, baik secara paksa maupun sukarela struktural, di mana sentimen ini kian meruncing seiring berjalannya krisis ekonomi yang melumpuhkan aktivitas perdagangan serta industri, hingga mendorong massa untuk mendewakan paham kebebasan mutlak sebagai nilai tertinggi yang membebaskan segala bentuk kreativitas tanpa arah, sebelum akhirnya kebebasan yang buta tersebut membentur dinding realitas yang kokoh dan memaksa mereka mencari arah penuntun baru,  di saat paham kebebasan itu telah kehilangan daya untuk kembali ke kondisi semula dan kekuasaan secara absolut akan jatuh ke tangan pihak asing .

Ketimpangan Ekonomi yang Menganga yaitu Telah Menciptakan jurang pemisah (disparitas) antara kelompok elite oligarki dengan masyarakat bawah yang kian melebar yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.

Ketimpangan ekonomi ini merupakan fenomena yang telah menjadi perhatian utama dalam kajian sosial dan ekonomi di berbagai negara. Dalam konteks ini, ketimpangan yang menganga menciptakan jurang pemisah antara kelompok elite oligarki dengan masyarakat bawah yang semakin melebar dan tajam.

Disparitas ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga mempengaruhi akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak adil dan seimbang, kelompok elite oligarki cenderung mengakumulasi dan menumpuk kekayaan, emas serta sumber daya alam lainnya, sementara masyarakat bawah terjebak dan memjerit dalam kondisi kemiskinan yang berkepanjangan.

Jurang ekonomi yang diperburuk oleh kebijakan publik pro-elite oligarki yang berkuasa serta ketidakadilan distribusi sumber daya, dan minimnya perlindungan sosial sebagaimana dibuktikan oleh Piketty (2014) bahwa ketimpangan ini memicu ketidakstabilan sosial-politik yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya hanya berhasil membawa masyarakat dari satu fase kekecewaan ke fase kekecewaan berikutnya, dimana aktivitas industri yang digerakkan oleh asas spekulatif mengubah setiap sisa hasil produksi menjadi ajang pertaruhan finansial yang menjatuhkan kepemilikan aset ke tangan segelintir pihak, hingga melahirkan komunitas masyarakat yang paling membenci, kejam, dan tanpa perasaan sebagai akibat dari akumulasi ketidakadilan sistemik tersebut.

Kelima Degradasi Moralitas Publik yaitu Melahirkan budaya ketidakpercayaan (distrust) yang akut terhadap legitimasi institusi negara, termasuk sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Degradasi moralitas publik yang melahirkan budaya ketidakpercayaan akut terhadap sistem peradilan dipicu oleh rapuhnya organisasi pemerintahan, hukum yang tidak layak, serta penguasa yang kehilangan personalitasnya akibat gempuran liberalisme, sehingga memaksa sisa-sisa rezim menggunakan tipu daya dan kepura-puraan politik demi mempertahankan takhta dari rongrongan kekuatan lain. Akibatnya, krisis legitimasi ini menyemaikan bibit anarki melalui produk undang-undang yang cacat dan sengaja dibuat kusut guna menyembunyikan kebenaran dari mata kalayak, yang pada akhirnya memicu teori pembiasan kehakiman serta melumpuhkan peran serta masyarakat dalam keikutsertaannya dalam mempertahankan negaranya. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menjalar kepada hancurnya tatanan struktur kehidupan masyarakat dan institusi negara. Ketidakpercayaan yang akut terhadap legitimasi institusi negara, khususnya sistem peradilan, menciptakan suasana ketidakpastian yang merugikan masyarakat bawah

Budaya ketidakpercayaan merujuk pada kondisi sosial dimana individu atau kelompok meragukan institusi, terutama dalam konteks hukum dan pemerintahan. Ketidakpercayaan ini dapat muncul akibat berbagai faktor, termasuk pengalaman negatif yang dialami oleh masyarakat, kesenjangan informasi, serta ketidakpuasan terhadap kebijakan publik. Fenomena ini tidak hanya berimplikasi pada persepsi masyarakat terhadap keadilan, tetapi juga mempengaruhi partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum. Ketika masyarakat tidak percaya kepada sistem hukum, mereka cenderung enggan untuk melapor juga enggan berpartisipasi dalam proses peradilan, atau mengikuti prosedur hukum yang ada. Hal ini dapat mengakibatkan pengabaian terhadap hak-hak mereka sendiri sehingga memperburuk kualitas keterlibatan publik dalam upaya membangun dan mempertahankan negara.

Ketidakpercayaan ini sering kali diperkuat oleh berbagai laporan media dan narasi publik yang menggambarkan korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh elite politik oligarki. Dalam konteks ini, misalnya sebuah negara, banyaknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan para pejabat publik atau penegak hukum itu sendiri telah menciptakan sikap ragu dan curiga yang mendalam di kalangan masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh (Levi & Stoker, pada tahun 2000). menunjukkan bahwa tingginya tingkat ketidakpercayaan dapat menjadi penghalang bagi individu untuk berpartisipasi dalam organisasi atau gerakan sosial yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial dan politik

Dalam konteks ini, pemahaman akan kedaulatan biologis dalam ranah agraris dan kesehatan nasional adalah elemen penting dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. 12 Nilai-Nilai Pancasila, yang diolah sebagai sistem imun, berfungsi sebagai landasan bagi ketahanan yang menyeluruh. Pendekatan ini merupakan upaya untuk melawan ‘racun faham-faham dan  ideologi yang berasal dari bangsa asing yang dapat mengancam integritas bangsa.

Dengan demikian, integrasi antara kedaulatan biologis dan 12 nilai-nilai Pancasila akan menjadi landasan bagi kebangkitan dan ketahanan Nusantara di masa depan. Dalam menghadapi tantangan global, diperlukan sinergi yang erat antara dimensi spiritual, intelektual, dan fisik untuk membangun kedaulatan yang sejati. Metodologi Tri Falaq Tunggalistik menjadi solusi inovatif yang dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, harapan untuk mencapai kedaulatan yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan akan semakin terwujud.

Menghadapi satu titik pertemuan atau pemusatan krisis yang kompleks yang di mulai dari formalisme hukum yang korup oleh kepentingan subjektif hingga pengikisan kedaulatan biologis dan mental bangsa. Maka, perlu pencarian solusi atas sebuah paradigma alternatif menjadi sebuah keniscayaan yang mendesak. Dalam lanskap pencarian epistemik inilah, gagasan Sistem Pedoman Hidup Manusia Tri Falaq Tunggallistik menemukan momentum historisnya. Gagasan ini tidak lahir dari ruang hampa akademis yang teoritis, melainkan sebuah respon taktis dan strategis yang pertama kali dicetuskan oleh Wardi, S.H M.M. pada tahun 2006. Sejak awal perumusannya, gagasan ini telah diposisikan secara sadar sebagai sebuah jawaban metodologis komprehensif atas gejala disrupsi peradaban yang mulai menggejala di awal milenium baru.

Demikian sedikit uraian dari sebuah pertayaan kenapa dan kapan ide gagasan Ilmu sistem  Pedaoman Hidup Manusia TRI FALAQ TUNGGALLISTIK Muncul dan ada.

Para sahabatku yang tergabung di dalam majelis gerakan masyarakat gotong royong pancasila untuk penjelasan lebih  lengkapnya kita bedah dalam artikel berikutnya dan tetap semangat

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syalom, Salam Kebangsaan dan Salam gotong royong Pancasila. Berjuang mati tidak berjuang juga mati.