Keadaan psikologis massa yang tidak stabil ini menjadi ladang subur bagi penyebaran racun pemikiran berupa ‘kebebasan mutlak’ (absolute freedom), radikalisme, individualisme, dan kapitalisme. Setiap kelompok merasa memiliki hak eksklusif untuk mengatur dirinya sendiri tanpa tunduk pada hukum negara. Ego kelompok ini dengan cepat mengubah massa yang semula tertib menjadi entitas yang brutal dan kejam. Akibatnya tidak dapat dihindari: meletuslah konflik horizontal, perebutan kekuasaan yang anarkis, serta perang antarkelas yang akan menghanguskan eksistensi negara, meruntuhkan nilai-nilai moralitas, dan mengubah aset-aset strategis bangsa menjadi abu sejarah.

Institusi Formal dalam Krisis.

Ironisnya, dalam kondisi porak-poranda dan penuh tekanan psikologis tersebut, institusi formal atau lembaga perwakilan tetap dipaksakan untuk berkumpul dan bersidang. Pertemuan yang didasarkan pada kepanikan dan tekanan massa ini pada akhirnya hanya melahirkan konsensus, permufakatan, atau produk hukum yang cacat hukum dan kacau secara konseptual. Ini adalah konsekuensi logis dari keputusan yang diambil oleh mayoritas yang buta dan tidak memahami esensi, seni, serta rahasia geopolitik-pemerintahan. Ketika hukum yang cacat itu disahkan, negara tersebut sebenarnya sedang melegalisasi dan menyemaikan bibit anarki ke dalam jantung sistem pemerintahannya sendiri, yang lambat laun akan meruntuhkan negara dari dalam.

Kohesi Sosial yang Terganggu

Kohesi sosial sebagai perekat antar masyarakat sedang terganggu. Hal ini ditandai oleh hilangnya rasa saling percaya, lunturnya nilai-nilai bersama, dan kemanusiaan, serta menipisnya solidaritas akibat eksploitasi isu SARA dan agama oleh elite partai politik. Selanjutnya, terjadi kesenjangan ekonomi yang memicu kecemburuan, disinformasi digital yang destruktif, serta lemahnya identitas bersama. Akibatnya, norma komunitas bergeser ke arah polarisasi, matinya rasa empati, disintegrasi, hingga peningkatan tindak kriminalitas.