Ketika nilai-nilai luhur Pancasila diibaratkan sebagai perangkat lunak dalam sebuah sistem, namun tidak lagi dijalankan, tidak dioperasikan dalam tindakan nyata, melainkan hanya diucapkan sebagai formalitas atau dijadikan ajang simbolik tanpa praktik, maka yang terjadi adalah kegagalan fungsi dalam kehidupan masyarakat; ruang publik pun mengalami kekosongan makna yang tidak pernah bersifat netral, karena kekosongan tersebut dengan cepat akan diisi oleh “virus” kepentingan sempit yang sektoral, oportunistik, dan fragmentatif, serta kompromis yang pada akhirnya merusak kohesi, melemahkan integritas, dan menggerus arah peradaban bangsa.

Fenomena pembelahan keutuhan kehidupan masyarakat dalam sebuah peradaban yaitu menjadi dua atau lebih kelompok yang saling bertentangan secara tajam, emosional, dan radikal, sering kali dibenturkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan  agama, partai , kelompok  atau identitas tertentu. Pada kondisi ini mengancam kesatuan karena memicu fanatisme, prasangka, dan saling curiga yang beraikabat pada semakin sulitnya untuk menuju persatuan dan kesatuan bangsa bahkan sangat sulit untuk mencapai mufakat bersama dalam permusyawaratan.