*SUARA TOKOH ADAT*

ATAS SISTEMIK KOMERSIALISASI INFRASTRUKTUR: MENAGIH MANDAT PASAL 33 UUD 1945 ATAS PRINSIP PELAYANAN PUBLIK

Retorika bahwa pembangunan jalan tol murni ditujukan untuk efisiensi mobilitas dan kesejahteraan nasional runtuh ketika dihadapkan pada realitas komersialisasi di lapangan.

Ketika akses jalan nasional dibiarkan rusak dan memaksa rakyat menggunakan jalan berbayar, terjadi pergeseran mendasar: dari hak asasi pelayanan publik public goods menjadi komoditas bisnis economic goods.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *