Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan secara eksplisit: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penyerahan sektor infrastruktur konektivitas pada penguasaan konsesi jangka panjang menunjukkan adanya indikasi pengerukan keuntungan oleh kelompok modal dan oligarki yang berlindung di balik skema investasi.

1. JEBAKAN SKEMA KONSESI DAN BEBAN BIAYA LOGISTIK RAKYAT

Dalih “kas negara/APBN terbatas” sehingga harus libatkan swasta melalui konsesi puluhan tahun sering menjadi pintu masuk komersialisasi yang merugikan rakyat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *