Kedaulatan ekonomi tidak akan tercapai jika urat nadi transportasi dan komoditas strategis terus dijadikan ajang pengerukan keuntungan pribadi atau kelompok.

Negara wajib menghentikan penyerahan aset publik ke lingkaran oligarki dan mengembalikan tata kelola infrastruktur pada amanat konstitusi:

1. Audit Transparan Masa Konsesi Tol
Audit terbuka untuk seluruh pengelola jalan tol. Pastikan kapan modal investasi kembali, agar status tol dapat segera dialihkan menjadi pelayanan publik murni: gratis atau tarif operasional minimum.
2. Subsidi Angkutan Logistik
Tekan tarif tol setinggi-tingginya untuk kendaraan pembawa bahan pangan dan kebutuhan pokok. Jaga keterjangkauan harga untuk masyarakat bawah.
3. Peningkatan Kualitas Jalan Arteri
Pembangunan jalan berbayar tidak boleh menjadi alasan menelantarkan perbaikan jalan nasional non-tol yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat kecil.

PENUTUP(
Infrastruktur dan regulasi negara dibentuk bukan untuk melayani kepentingan modal atau dinasti politik.Tujuannya murni: menjamin keadilan sosial dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.Pasal 33UUD 1945 Stop Komersialisasi Tol Infrastruktur UntukRakyat Kembalikan Aset Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *